Pencemaran air - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Saturday, April 17, 2010

Pencemaran air

Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya makhluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.
Lebih spesifik lagi pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
Pencemaran air terjadi sejak lama dan telah kita ketahui bersama, baik di laut, sungai, danau bahkan parit di depan rumah kita. Air yang berwarna kecoklatan bahkan hitam seolah sudah menjadi pemandangan yang biasa dan dapat kita lihat sehari-hari. Pencemaran air disebabkan oleh aktifitas manusia sehari hari yang dapat mengakibatkan adanya perubahan pada kualitas air tersebut. Pencemaran air ini terjadi di sungai, lautan, danau dan air bawah tanah. Tingkat pencemaran yang terberat adalah akibat limbah industri yang dibuang ke sungai dan juga tumpahan minyak di lautan. Pencemaran di sungai dan di lautan ini telah menyebabkan ekosistem dan habitat air menjadi rusak bahkan mati. Untuk sungai, pembuangan limbah industri / pabrik telah merusak habitat sungai sepanjang puluhan kilometer. Limbah industri ini mengandung logam berat, toksin organik, minyak dan zat lainnya yang memiliki efek termal dan juga dapat mengurangi kandungan oksigen dalam air. Limbah berbahaya ini selain menyebabkan kerusakan bahkan matinya habitat sungai, juga mengakibatkan timbulnya masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai yang menggunakan air sungai tsb untuk keperluan MCK (Mandi, Cuci, dan Kakus). Tidak hanya sepanjang aliran sungai, resapan bahan kimia juga mencemari air bawah tanah sepanjang belasan bahkan puluhan meter dari sungai tersebut. Pengeboran air bawah tanah yang dilakukan penduduk di dekat aliran sungai sering kali mendapatkan air bawah tanah yang keruh kehitaman, berbau bahkan berlendir. Bila dipaksakan untuk keperluan MCK akan mengakibatkan penyakit dan gatal-gatal pada kulit.
Selain limbah industri, limbah rumah tangga juga memiliki peranan yang besar dalam pencemaran air. Limbah rumah tangga ini terbagi menjadi 2 golongan, yakni limbah organik dan anorganik. Limbah organik adalah limbah yang dapat diuraikan oleh bakteri seperti sisa sayuran, buah dan daun-daunan. Sementara limbah anorganik tidak dapat diurai oleh bakteri seperti bekas kaca, karet, plastik, logam, kain, kayu, kulit, dll.
Dalam bidang pertanian, penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan juga dapat mencemari air di lingkungan sekitarnya. Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat merangsang pertumbuhan gulma air seperti ganggang dan enceng gondok. Pertumbuhan gulma air yang tidak terkendali ini dapat menimbulkan dampak seperti yang diakibatkan oleh pencemaran air dan deterjen.Limbah pestisida memiliki aktivitas jangka waktu yang lama dan ketika terbawa aliran air keluar dari areal pertanian, dapat mematikan hewan yang bukan sasaran seperti ikan, udang dan hewan air lainnya. Pestisida mempunyai sifat relatif tidak larut dalam air, tetapi relatif mudah larut dan konsentrasinya cenderung meningkat dalam lemak dan sel-sel tubuh mahluk hidup yang disebut Biological Amplification, sehingga apabila masuk ke dalam mata rantai makanan konsentrasinya makin tinggi dan tertinggi adalah konsumen puncak. Contohnya ketika dalam tubuh ikan kadarnya 6 ppm, di dalam tubuh burung pemakan ikan kadarnya meningkat menjadi 100 ppm dan akan meningkat terus sampai konsumen puncak.
Berdasarkan PP no 82 tahun 2001 pasal 8 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, klasifikasi dan kriteria mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas yaitu:
Kelas 1 : yaitu air yang dapat digunakan untuk bahan baku air minum atau peruntukan lainnya mempersyaratkan mutu air yang sama
Kelas 2 : air yang dapat digunakan untuk prasarana/ sarana rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, dan pertanian
Kelas 3 : air yang dapat digunakan untuk budidaya ikan air tawar, peternakan dan pertanian
Kelas 4 : air yang dapat digunakan untuk mengairi pertanaman/ pertanian.

Created by : Mustofa Abi Hamid ; Physics Education ’09 Lampung University
CP : 0857 6837 3366
E-mail : abi.sma4@gmail.com

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad