UU BHP Inkonstitusional - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Friday, April 2, 2010

UU BHP Inkonstitusional

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menerima keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). "Agenda kita untuk memberikan kesempatan seluas mungkin kepada anak-anak dari keluarga mampu. Baik yang berprestasi maupun yang tidak berprestasi tetap jadi agenda pokok," kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal di Jakarta, Kamis (1/4).
MK membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 itu kemarin. UU dinilai tak sesuai dengan UUD 1945. Penyeragaman bentuk badan hukum pendidikan juga membuat orang miskin sulit mengakses pendidikan. Undang-undang yang baru berlaku setahun itu tak berlaku lagi sejak kemarin.
Sejak diberlakukan 2009 silam, berbagai unjuk rasa terjadi. Mahasiswa menolak UU Nomor 9 Tahun 2009 karena mempersulit hak warga negara memperoleh pendidikan. Tak jarang aksi mahasiswa berujung bentrok. Bahkan beberapa di antaranya ditangkap karena menolak undang-undang kontroversial ini [baca: Kunjungan Mendiknas ke Ponorogo Disambut Demo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian amar putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Rabu (31/3), di Gedung MK. Para Pemohon terdiri dari elemen mahasiswa, orang tua siswa, dan badan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, serta yayasan pendidikan swasta.
Dalam konklusinya, MK menyatakan Para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo. "Dalil-dalil para pemohon sebagian cukup berdasar dan beralasan hukum," jelas Mahfud.
Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa MK menyatakan UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik dari aspek yuridis, kejelasan maksud, dan keselarasan dengan UU lain. UU BHP mendasarkan pada asumsi bahwa penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan yang sama untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UU BHP meskipun diberi batas waktu selama enam tahun untuk menyesuaikan dengan UU BHP. "Hal demikian tanpa melihat realitas bahwa kesamaan status sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) saja tidak berarti secara serta-merta semua PTN di Indonesia mempunyai kemampuan yang sama. Perbedaan kemampuan antara PTN-PTN di Indonesia sangatlah jelas terlihat," jelas Harjono.
Sementara itu, Harjono juga menuturkan adanya ketentuan penyelenggaraan pendidikan harus dalam satu bentuk badan hukum tertentu saja sebagaimana ditetapkan dalam UU BHP bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (BHPM) dengan cara melarang bentuk perserikatan dan perkumpulan adalah jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945. "Di samping tidak boleh melanggar konstitusi, sistem pendidikan nasional seharusnya memberi ruang kepada potensi yang masih eksis sebagai modal nasional dalam penyelenggaraan pendidikan yang terbukti pada masa lalu dengan segala keterbatasan, justru mampu menjadi tulang punggung pendidikan bangsa dan potensi tersebut masih mempunyai hak hidup secara konstitusional," jelasnya.
Sedangkan mengenai sekolah swasta, Harjono menjelaskan MK berpendapat bahwa sekolah-sekolah swasta yang dikelola dengan keragaman yang berbeda telah turut berjasa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, baik pada masa penjajahan maupun pada masa kemerdekaan. Di luar peran sertanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, lanjut Harjono, yang paling harus dihargai oleh negara ialah sekolah-sekolah swasta turut menjadi pelopor dan pembangkit semangat nasional dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. "Oleh karena itu negara seharusnya memberdayakan sekolah-sekolah swasta tersebut supaya bersama-sama dengan pemerintah menjadi mitra dalam memajukan pendidikan nasional," paparnya.
Mengenai perlunya penyeragaman penyelenggaraan pendidikan, Harjono mengungkapkan bahwa MK tidak menemukan alasan yang mendasar diperlukannya penyeragaman penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk badan hukum pendidikan sebagaimana diatur dalam UU BHP. "Keperluan praktis dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tidak cukup menjadi alasan pembenar untuk mengurangi hak konstitusional warga negara," tukasnya.
Penyeragaman bentuk hukum badan hukum pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (BHPM), papar Harjono, tidak sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusan perkara Nomor 021/PUU-IV/2006 tanggal 22 Februari 2007. "Hal tersebut melanggar hak konstitusional para Pemohon sehingga dalil-dalil para Pemohon dalam perkara Nomor 126/PUU-VII/2009 beralasan karena pada intinya para Pemohon berkeberatan atas penyeragaman yang diatur dalam UU BHP," tuturnya.
Selain itu, lanjut Harjono, MK juga berpendapat bahwa UU BHP yang menyeragamkan bentuk hukum badan hukum pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (BHPM) adalah tidak sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusan perkara Nomor 021/PUU-IV/2006 tanggal 22 Februari 2007. "Hal tersebut juga telah melanggar hak konstitusional para Pemohon sehingga dalil-dalil para Pemohon dalam perkara Nomor 126/PUU-VII/2009 beralasan karena pada intinya para Pemohon berkeberatan atas penyeragaman yang diatur dalam UU BHP," tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad