BEASISWA BIDIK MISI - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Wednesday, July 13, 2011

BEASISWA BIDIK MISI

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Bidik Misi untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 20.000 mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi di 104 perguruan tinggi penyelenggara.

Program ini merupakan program seratus hari kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010 yang pada tahun 2011 ini dilanjutkan dengan kembali menerima 20.000 calon mahasiswa yang diselenggarakan di 117 perguruan tinggi penyelenggara selain melanjutkan angkatan 2010.

Agar program Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi dalam melakukan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi mengacu pada pedoman ini. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat mempermudahcalon mahasiswa atau mahasiswa penerima terkait dengan implementasi program Bidik Misi.

A. PENDAHULUAN
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi memfasilitasi dan atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganega-raan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.

Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai. Mengacu pada peraturan dan perundang-undangan dan kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 telah meluncurkan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa sebanyak 19.603 yang memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada program studi unggulan yang disebut Bidik Misi.

Sesuai Permendiknas no 34 tahun 2010, pada tahun 2011 pola penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara nasional dan secara mandiri. Oleh karena itu seleksi penerimaan Bidik Misi diintegrasikan dengan SNMPTN, UMPN, SPMB-PTAIN, dan jalur seleksi secara mandiri.

B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014;
5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penghargaan bagi Siswa Berprestasi.
6. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiaya pendidikan.


C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempunyai potensi akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
KETENTUAN UMUM
A.SASARAN
Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 dan 2011 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan diupayakan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
C. PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
Penyelenggara program Bidik Misiadalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan Nasional dan perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah terpilih di bawah Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PTP.
D. HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA
Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2011 adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTP. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
E. SELEKSI
1. PTP diperkenankan menyeleksi penerima bidik misi melalui pola:
a. Seleksi Nasional,yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis), SPMB-PTAIN dan UMPN
b. Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing masing perguruan tinggi.
2. Persyaratan, mekanisme dan prosedur penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN mengikuti ketentuan panitia SNMPTN.
3. Kuota dan keputusan akan penerimaan dari masing masing jalur ditetapkan oleh PTP melalui surat keputusan pimpinan PTP yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

III. KETENTUAN KHUSUS
A.PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program Bidik Misi tahun 2011sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2011;
2. Lulusan tahun 2010 yang bukan penerima Bidik Misi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing perguruan tinggi penyelenggara;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi;
5. Memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30 persen terbaik di sekolah (semester empat dan lima bagi yang akan lulus 2011 atau semester lima dan enam bagi lulusan 2010) untuk semua jenis seleksi Bidik Misi kecuali untuk SNMPTN jalur undangan;
6. Khusus untuk pendaftaran melalui SNMPTN jalur undangan masuk dalam urutan terbaik kelas dengan ketentuan :
a. Untuk sekolah dengan akreditasi A :
1) 100 persen terbaik kelas akselerasi;
2) 75 persen terbaik kelas pada sekolah RSBI / SBI;
3) 50 persen terbaik kelas pada sekolah reguler.
b. Untuk sekolah dengan akreditasi B :25 persen terbaik kelas;
c. Untuk sekolah dengan akreditasi C :10 persen terbaik kelas.
7. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) serta mempunyai prestasi ko-kurikulermaupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa);
8. Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 (lima), 6(enam), dan 7 (tujuh) dinyatakan melalui surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 1;
9. Pendaftar diperkenankan memilih seleksi nasional dan atau seleksi mandiri untuk difasilitasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Salah satu jenis seleksi nasional
b. 1 (satu) PT dan 2(dua) program studi pada seleksi mandiri

B. KUOTA
1. Alokasi mahasiswa baru penerima bantuan biaya pendidikan pada tahun anggaran 2011 adalah 20.000 orang yang didistribusikan kepada PTP di bawah Kemdiknas dan Kemenag (Lampiran 2);

2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTP disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di PTP serta pertimbangan lainnya.
3. Kuota untuk masing masing jalur baik berupa seleksi nasional atau seleksi mandiri dapat ditetapkan oleh masing masing perguruan tinggi melalui surat keputusan Rektor/Direktur/Pimpinan dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas.
C. PENGGUNAAN DANA
1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTP;
2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelolaPTP sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTP dapat melakukan subsidi silang antar program studi;
3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang yang sepenuhnya diatur oleh PTP;
4. PTP mengatur besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
5. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP,ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.PTP dapat mengupayakan sumber dana dari pihak lain;
6. PTP memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidik Misi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidik Misi atau sumber lain yang relevan;
7. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai penjelasan singkat pada Bab VI.
IV. MEKANISME SELEKSI
A.SOSIALISASI DAN KOORDINASI
1. Kementerian Pendidikan Nasional melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional mahasiswa baru serta melakukan publikasi melalui media massa;
2. Dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidik Misi;
3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidik Misi;
4. Kepala sekolah mensosialisasikan program Bidik Misi kepada siswa khususnya bagi siswa tingkat akhir;
5. Kepala Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.

B. TATA CARA PENDAFTARAN
Tahapan tata cara pendaftaran bidik misi melalui SNMPTN ujian tulis, SPMB-PTAIN, UMPN atau seleksi mandiri perguruan tinggi adalahsebagai berikut.
1. Calon pendaftar mengajukan diri kepada kepala sekolah untuk direkomendasikan sebagai calon penerima program Bidik Misi.
2. Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat dan menyusunnya ke dalam sebuah rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menggunakan formulir pada Lampiran 1;
3. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR (Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi);
4. Sekolah merekomendasikan masing masing siswa melalui http://bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran dengan menggunakan NISR untuk mendapatkan NP (Nomor Pendaftaran) untuk masing masing siswa yang direkomendasikan;
5. Calon yang direkomendasikan melakukan pendaftaran langsung secara online melalui laman www.bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran kemudian mencetak formulir pendaftaran yang sudah terisi untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas persyaratan lainnya;

6. Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai butir 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) karena alasan yang dapat dibenarkan, mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah/madrasah. Selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah. Formulir dapat di unduh di www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id;
7. Kepala Sekolah/Madrasah mengirimkan formulir rekomendasi sekolah (Lampiran 1), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing masing Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan PTP penyelenggara seleksi mandiri yang dituju dengan perihal surat pendaftaran bidik misi 2011 (alamat seleksi PTP lihat Lampiran 4). Berkas yang dimaksud meliputi:
1) Berkas yang dilengkapi oleh calonyang akan lulus tahun 2011:
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5 (lima) atau 6 (enam)) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
b) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
c) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
d) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
e) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
f) Fotokopi Kartu Keluarga;
g) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).
2) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2010:
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5 (lima) atau 6 (enam)) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
b) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah/Madrasah;
c) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
e) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
f) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;

g) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/Tokoh masyarakat;
h) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
i) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
8. Pendaftar yang memilih untuk mengikuti SNMPTN ujian tulis, UMPN atau SPMB-PTAIN selain SNMPTN undangan mendaftar menggunakan nomor pendaftaran yang sudah dimiliki.
C. JENIS SELEKSI
PTP dapat melakukan seleksi Bidik Misi melalui seleksi mandiri maupun seleksi nasional
1. Seleksi Mandiri ( Seleksi Lokal)

PTP dapat melakukan seleksi Bidik Misi melalui seleksi lokal perguruan tinggi terkoordinasi dalam tingkat Universitas/Institut/Lembaga.
1) PTP melakukan seleksi terhadap pendaftar menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTP;
2) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTP dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah/Madrasah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTP melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
3) Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, makaseluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi lokal termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PTP yang bersangkutan;
4) Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang melalui media yang dapat diakses oleh setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui SIM Bidik Misi.
2. Seleksi Nasional
1) PTP melakukan seleksi terhadap penerima rekomendasi Bidik Misi yang merupakan lulusan seleksi nasional (SNMPTN jalur ujian tulis, UMPN dan SPBM-PTAIN) sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTP;
2) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTP dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas
Sekolah/Madrasah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTP melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
3) Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi nasional dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui SIM Bidik Misi
D. PENETAPAN
Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidik Misi dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
1. PTP melakukan verifikasi dan penetapan calon menggunakan fasilitas SIM Bidik Misi;
2. Melakukan verifikasi dalam forum koordinasi sebelum pengumuman hasil seleksi penerima Bidik Misi yang difasilitasi Ditjen Dikti;
3. Sesuai pengumuman hasil seleksi lokal dan nasional calon mahasiswa melakukan daftar ulang di PTP masing-masing;
4. Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi untuk mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang;
5. Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen Dikti dan dicatatkan di SIM Bidik Misi.

E. HAL KHUSUS
1. PTP diperbolehkan memfasilitasi pendaftaran tanpa rekomendasi sekolah / manual jika terjadi hal sebagai berikut:
a. Sekolah asal sudah tidak menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran Bidik Misi 2011;
b. Sekolah terbukti secara sengaja tidak mendukung program Bidik Misi;
c. Terjadi force majeur/ bencana alam lainnya;
d. Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan;
e. Sekolah tidak memiliki NPSN;
f. Siswa tidak memiliki NISN.
2. Verifikasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud oleh butir 1 (satu) dilakukan melalui SIM Bidik Misi dan diselenggarakan forum koordinasi sebelum diumumkan.
V. PENGELOLAAN
A. PENGELOLA
1. Pengelola program bantuan biaya pendidikan Bidik Misi di PTP terdiri atas unsur pengelola akademik dan pengelola kemahasiswaan;
2. Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengelola Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi, yang bertugas memperlancar pelaksanaan rekrutmen, melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi internal penerima Bidik Misi serta pelaporannya.

B. DANA
1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTP di bawah Kemdiknas dilalokasikan melalui DIPA masing-masing PTP.
2. Penyaluran dana untuk mahasiswa baru dan PTP dibawah Kemenag dilakukan melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTP per semester atau per tahun;
3. PTP menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan yang diberikan pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTP berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima;
4. Pada kondisi tertentu PTP dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
5. Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang Bantuan Biaya Hidup dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan beserta komponen penggunaannya;
6. Untuk penyelenggaraan kegiatan Bidik Misi PTP dapat mengalokasikan dana pengelolaan bersumber dari DIPA perguruan tinggi atau sumber lain yang relevan;
7. PTP membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan PTP dalam kota / kabupaten yang sama.

C. PEMBINAAN
1. Setelah penetapan PTP memfasilitasi kedatangan pertama kali mahasiswa penerima Bidik Misi baru yang berasal dari luar kota terutama biaya perjalanan dan penyediaan akomodasi sementara sampai dengan memperoleh tempat tinggal yang tetap;
2. PTP mengusulkan kebutuhan dana yang dimaksud pada butir (1) kepada Ditjen Dikti;
3. Ditjen Dikti akan menyediakan atau mengganti dana yang dikeluarkan PTP setelah diketahui besarnya dana yang dibutuhkan disesuaikan dengan dana yang tersedia;
4. PTP memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidik Misi lulus tepat waktu dengan hasil yang optimal;

5. PTP mendorong mahasiswa penerima Bidik Misi untuk terlibat di dalam kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
6. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidik Misi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk ketaatan mahasiswa terhadap peraturan perguruan tinggi terkait program Bidik Misi dan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya.
D. PENGHENTIAN BANTUAN
PTP dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik Indonesia dengan hukuman setidak tidaknya 2(dua) tahun
5. Mengundurkan diri;
6. Meninggal dunia.

E. PELANGGARAN PERATURAN DAN SANKSI
Hal yang dimaksud pelanggaran peraturan bidik misi adalah sebagai berikut
(1) Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
(2) Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran.
(3) Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidik Misi karena diterima pada perguruan tinggi lain;
(4) Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima bidik misi.

Sanksi yang diberikan dapat berupa hal sebagai berikut
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan terkait pelanggaran pada butir (1), (2), (3) dan (4) dari instansi terkait. Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala Daerah kab / kota dan Propinsi.
2. Penolakan dan pembatalan semua pendaftaran terkait pelanggaran pada butir (1) dan (2).
3. Pembatalan pemberian bidik misi serta pengembalian bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada negara terhadap calon
yang bersangkutan terkait pelanggaran pada butir (1), (2) ,(3) dan (4) Sanksi ini juga berlaku pada penerima bidik misi tahun sebelumnya yang didapati melanggar.
4. Pertimbangan khusus berupa pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi lokal pada tahun selanjutnya terkait pelanggaran butir (1),(2),(3) dan (4) untuk satuan pendidikan yang mrekomendasikan atau instansi terkait.
Panitia akan menerbitkan daftar satuan pendidikan yang didapati melanggar peraturan Bidik Misi.
VI. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal. Monitoring dan evaluasi eksternal dilakukan oleh tim yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam pedoman monitoring dan evaluasi, sedangkan internal dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi dengan pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraannya.
Pada dasarnya monitoring dan evaluasi terkait aspek program dan keuangan.Aspek program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran; apakah danabantuan telah dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah; apakah jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi penyelenggara wajib melaporkan ke Ditjen Dikti.
3. Tepat Waktu; apakah dana bantuan pendidikan telah diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

Pada aspek keuangan, perguruan tinggi wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran bantuan biaya hidup dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.

Mustofa Abi Hamid
Physics Education ‘09
University of Lampung (Unila)
Address :
BPH Al-Wasi’i
Lantai Dasar Masjid Al-Wasi’i Jln. Soemantri Brojonegoro no.13 Gedung Meneng Bandarlampung Post Code : 35145
HP : 0856.6666.090
0857.6837.3366
0897.6126.033
Ph : (0721) 783044
e-mail :abi.sma4@gmail.com
abi.unila@yahoo.co.id
m.abihamid@students.unila.ac.id

www.mustofaabihamid.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad