Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Tanggal 6 November 2011 - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Tuesday, November 1, 2011

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Tanggal 6 November 2011


Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Umar Syihab menyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Ahad 6 November 2011.


Menurut dia, penetapan Idul Adha di Indonesia juga bertepatan dengan perayaan di Arab Saudi. Itu setelah pemerintah Arab Saudi telah menetapkan wukuf di Arafah pada 5 November 2011.

"Idul Adha telah ditetapkan oleh pemerintah pada 6 November dan itu betepatan dengan yang seperti di Arab Saudi," kata Umar Syihab dalam konferensi persnya soal pelaksanaan haji dan qurban di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (1/11).

Terkait dengan itu Sihab mengatakan umat Islam pada hari itu bisa menyembelih hewan kurban dan membagi-bagikankan dagingnya pada fakir miskin. "Namun hewan kurban itu juga harus sempurna, dan tidak cacat. Itu juga memberi pelajaran pada kita dalam melakukan serbuah kegiatan harus sempurna," imbuhnya.

Sementara itu, Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Bidang Fatwa MUI, menjelaskan bahwa dalam proses penetapan awal Dzulhijah, awal Muharram, Syawal serta awal Ramadhan, MUI telah menetapkan fatwa soal mekanismenya. Pertama memperhatikan aspek hisab, tetapi dikuatkan dengan rukyah.

"Soal isbat, penetapannya menjadi kewenangan ulil amri dalam hal ini Kementerian Agama. Kementerian itulah yang menetapkan setelah mendengarkan para ahli. Dan akhirnya ditetapkan (Idul Adha) pada 6 november 2011," jelas Ni'am.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menetapkan perayaan Idul Adha pada 6 November. Penetapan ini tanpa ada perbedaan dari organisasi Islam dalam sidang isbat yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama, Jumat lalu.

Menurut Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, berdasarkan data hisab yang dihimpun Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber, bahwa, ijtima menjelang awal Zulhijah 1432 H jatuh pada Kamis (27/10). Keputusan rukyat hilal ini telah dilihat oleh dua orang perwakilan dari Jawa Timur. "Mereka telah melihat hilal dan masing-masing telah disumpah oleh hakim di Pengadilan Agama setempat," kata Bahrul.

Pada sidang isbat pekan lalu, sempat muncul keinginan dari sejumlah ormas agar pemerintah bisa lebih tegas menjalankan fatwa MUI. Fatwa tersebut berkaitan dengan penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal yang sebaiknya dilakukan pemerintah.

Terkait dengan keinginan tersebut, Bahrul mengatakan, fatwa MUI bukanlah hukum positif yang bisa digunakan untuk meminta sejumlah ormas tak melakukan pengumumannya sebelum sidang isbat dari pemerintah.

Mustofa Abi Hamid
Physics Education ‘09
University of Lampung (Unila)

HP : 0856.6666.090
e-mail :abi.sma4@gmail.com
abi.unila@yahoo.co.id

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad